Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:
1. Mengisi Formulir F-2.01;
2. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Puskesmas / Desa / Kelurahan / Instansi yang Berwenang;
3. Fotocopy KK, KTP-el yang meninggal dunia.