Selamat Datang di Website Resmi Desa

Artikel

Pelayanan Akta Kematian

20 April 2014 18:21:56  Admin Desa  1.148 Kali Dibaca 

Pengantar Akta Kematian

 

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:

1. Mengisi Formulir F-2.01;

2. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Puskesmas / Desa / Kelurahan / Instansi yang Berwenang;

3. Fotocopy KK, KTP-el yang meninggal dunia.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa